Cegah Penyebaran Covid-19, LP Kelas II A Curup Bebaskan 82 Napi Melalui Program Asimilasi dan Integrasi

Senin, 06/04/2020 - 16:02
 Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Bebaskan 82 Napi Melalui Program Asimilasi dan Integrasi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup Bebaskan 82 Napi Melalui Program Asimilasi dan Integrasi

Klikwarta.com, Rejang Lebong - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Curup, membebaskan 82 Narapidana (Napi) melalui program Asimilasi dan Integrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Abdul Hany mengatakan, Permenkumham No 10 Tahun 2020 mengatur syarat-syarat pemberian asimilasi bagi narapidana dan anak demi mencegah penyebaran virus corona. Mereka yang diberikan asimilasi hanya kasus pidama umum, kemudian sudah melalui penilaian perilaku yang ketat, telah mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

"Narapidana dan anak yang mendapatkan asimilasi saat ini berada dalam BAPAS (pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan). Selama masa tersebut mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh PK (pembimbing pemasyarakatan) BAPAS," jelas Abdul, Senin (6/4/2020)..

Sementar itu, Kepala LP Kelas II A Curup, H. Lalu Jumaidi mengatakan, pembebasan puluhan narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.

"Hari ini, LP Kelas II A Curup, sebanyak 82 orang akan menjalani asimilasi dirumah. Sehingga total narapidana dan anak di Lapas Curup yang diasimilasikan dirumah sampai hari ini 94 orang dengan capaian target mencapai 59%", ujar Lalu.

Hadir dalam acara pagi itu, Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Abdul Hany, Ketua DPRD Rejang Levong dan FKPD Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. (MC)

Berita Terkait