Wamendikdasmen Atip Tekankan Peran Dewan Pendidikan dalam Penyusunan RUU Sisdiknas

Rabu, 14/10/2026 - 21:06
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat membuka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10)

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat membuka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10)

Klikwarta.com, Kabupaten Garut - Upaya membenahi tata kelola pendidikan nasional tidak hanya membutuhkan regulasi yang tepat, tetapi juga kontribusi daerah dan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Tahun 2026 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10). Dalam kegiatan yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 tersebut, Atip mengajak Dewan Pendidikan berpartisipasi secara konstruktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wamendikdasmen Atip menyampaikan bahwa fungsi utama Dewan Pendidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pendidikan nasional dalam satu kerangka yang utuh, dengan tujuan mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua melalui pemerataan akses, peningkatan mutu, serta perhatian terhadap kesejahteraan pendidik.

RUU Sisdiknas disusun dengan memadukan tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan kerangka regulasi pendidikan yang lebih terpadu dalam mendukung pendidikan bermutu untuk semua melalui pemerataan akses, peningkatan mutu, serta perhatian terhadap kesejahteraan pendidik.

“Salah satu yang sangat penting, bahkan akan menjadi pilar prasyarat menjadi Undang-Undang yang benar, adalah adanya partisipasi masyarakat dalam artian luas, termasuk di dalamnya tentunya adalah Dewan Pendidikan. Sehingga menguatkan apa yang disebut sebagai _meaningful participation_. Artinya _Meaningful_ disini harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan kontribusi basa-basi Pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat perlu diwujudkan melalui masukan yang bermakna dan relevan dengan kebutuhan pendidikan. Peran pemerintah daerah dan masyarakat, termasuk Dewan Pendidikan, menjadi penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab berbagai tantangan pendidikan. Di antaranya ialah alokasi anggaran pendidikan, kesejahteraan dan kepastian status guru, peningkatan kompetensi pendidik, serta perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial (_artificial intelligence_) yang membawa tantangan baru bagi proses pembelajaran. Selain itu, penataan kembali pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam konteks peningkatan mutu pendidikan.

Wamendikdasmen Atip menegaskan bahwa berbagai masukan terhadap RUU Sisdiknas perlu berorientasi pada dampak nyata bagi kualitas pendidikan, bukan semata-mata pada pembentukan regulasi. Wamen Atip mengajak FDPI menyampaikan masukan secara konstruktif agar pembahasan RUU Sisdiknas dapat mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan pendidikan di berbagai daerah. “Jadi mohon sekali lagi semua usulan harus berorientasi kepada mutu, bukan hanya urusan kita membuat regulasi. Untuk apa kalau tidak ada dampaknya kepada mutu pendidikan,” kata Atip.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, menyampaikan bahwa Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten dan kota perlu berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. Menurutnya, keterlibatan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kepentingan dunia pendidikan.

“Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota jangan diam, harus berpartisipasi, berkontribusi bagaimana agar RUU yang dirancang oleh DPR betul-betul menghasilkan RUU yang memiliki kepentingan untuk dunia pendidikan secara nyata,” ujar Nanang.

Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Joko Riyanto yang turut hadir, berharap keberadaan Dewan Pendidikan tetap diakomodasi dalam RUU Sisdiknas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Ia menilai Dewan Pendidikan memiliki peran dalam mendukung kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia. “Harapannya di RUU nanti tetap ada di dalamnya baik Dewan Pendidikan Provinsi maupun Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota karena Dewan Pendidikan ini adalah suatu wadah orang-orang ikhlas untuk kemajuan pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Joko.

Selain itu, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina menyoroti pentingnya akses pendidikan dalam memutus rantai kemiskinan struktural. Putri menyampaikan bahwa pendidikan agar dapat dijangkau masyarakat dengan lebih mudah dan terjangkau. Ia berharap kebijakan pendidikan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengenyam pendidikan. “Saya berharap di sinilah negara hadir memotong rantai kemiskinan itu. Dengan memberikan relaksasi di bidang pendidikan supaya orang punya akses untuk mengenyam informasi, mengenyam pendidikan dengan yang lebih mudah, murah, bahkan kalau bisa gratis sekalipun,” tutur Putri. 

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait