Polres Aceh Singkil Amankan Pelaku Illegal Logging

Kamis, 23/07/2020 - 11:54
Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi anggotanya saat bersama kayu yang diamankan di Polres Setempat.

Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi anggotanya saat bersama kayu yang diamankan di Polres Setempat.

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Singkil berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kayu Illegal Logging.

Tiga pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan cara memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu  IH (43), warga Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dan RH (20), warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. 

Penangkapan pelaku Illegal Loging merupakan  hasil observasi di lapangan dan kegiatan razia, berawal Minggu malam terhadap IH, saat membawa kayu sebanyak 1 kubik dengan Becak tidak bisa menunjukkan dokumen sah, ucap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, kepada wartawan, Rabu (22/07/2020).

“Sekitar hari minggu jam 12 malam ditemukan seseorang.  Kronologinya, ketika sedang membawa kayu menggunakan becak hampir 1 kubik kita lakukan Razia.  Kita pinggirkan, kita tanya terkait keberadaan izin dokumen yang sah tidak bisa diberikan,” kata Iptu Noca.

Dari hasil pengembangan IH, menunjukkan dan melakukan pengecekan ke rumah BK  di desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah. Alhasil petugas berhasil menemukan 2 kubik kayu dan juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

"Sehingga dalam operasi tersebut petugas  seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Singkil berhasil mengamankan kurang lebih 3 kubik, serta 1 buah becak bermotor untuk dilakukan penyedikan", kata Iptu Noca.

Pihak Satreskrim mengamankan kedua pelaku karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, penebangan hutan di bagian hutan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Sementara untuk penangkapan terhadap RH dilakukan pada Senin (20/07/2020) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.  Iptu Noca mengatakan saat ditangkap tersangka ditemukan membawa kayu gelondongan dengan menggunakan truk sekitar 7,4 ton  di seputaran desa Sianjo-anjo.

“Penangkapan sama, di seputar Sianjo-anjo. Kalau kayunya informasi penyelidikan di wilayah kecamatan danau Paris. Di wilayah perbatasan banyak itu.  Kalau Tsk yang kita amankan masih satu, supir.  Kalau kendaraan ada pemilik, itu lagi kita ambil penyelidikan. Terkait ini tidak bisa sembarangan. Ada kemungkinan berbeda pemilik mobil berbeda dengan pemilik kayu,” ujar Iptu Noca.

Lebih lanjut Iptu Noca mengatakan ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil.   Terhadap pelaku dijerat  Pasal 55 Ay 1 ke 1 E KUH Pidana, Jo. Pasal 87 Ay 12 i UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan.  Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Pewarta : Supriadi)

Berita Terkait