Kejati Desak Gubernur Secepatnya Keluarkan SKK JPN

Sabtu, 07/01/2017 - 08:52
Kajati Bengkulu

Kajati Bengkulu

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manulang, SH., MH mendesak Gubernur Bengkulu Dr Ridwan Mukti untuk secepat mungkin mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihaknya. Hal tersebut terkait penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Pemprov Bengkulu dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Bengkulu, dalam mengembalikan aset milik Pemprov yang terbengkalai dan berindikasi merugikan keuangan daerah.

"Pak Guburnur dalam penandatanganan kesepakatan waktu itu mengatakan, dalam kurun waktu dua minggu sudah diserahkan SKK-nya.Akan tetapi hingga saat ini belum juga nampak ada keseriusan pihak Pemprov," ungkap Kajati Sendjun Manulang didampingi Asdatun Bambang Peramadi, SH., MH, di Aula Kejati Bengkulu, Selasa (20/12/2016).

Terhadap penandatanganan tersebut, pihaknya sangat berharap agar sesegera mungkin pihak Pemprov memberikan SKK, mengingat JPN yang sudah disiapkan pihaknya saat ini tengah menunggu SKK tersebut.

"Begitu ada SKK-nya, saya akan segera membuat surat perintah ke JPN agar segera bertindak secepatnya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengembalian aset milik Pemprov yang terbengkalai, pihak Pemprov dan Kejati Bengkulu telah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama pada 10 November 2016 usai upacara peringatan hari pahlawan di Aula Gedung Bappeda.