R2 yang berhasil diamankan Petugas Polres Bengkulu Utara
Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Satuan lalu lintas polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 25 unit knalpot brong dan menilang 11 unit kendaraan roda dua selama satu bulan. Hal itu, sebagaimana disampaikan pada Press Release Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong, di Mapolres BU, Senin (31/1/2022).
Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, IPTU Eka Hendra A. S.Tk, SIK, didampingi KBO Satlantas Polres Bengkulu Utara, IPDA Deni Mashuri SH, kanit Turjawali, IPDA Mulyanto dan dua orang anggota.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas di BU tetap kondusif. Terutama aksi balap liar dan knalpot brong yang bisa memicu aksi yang tak diinginkan. Salah satunya mencegah terjadinya laka lantas yang ditimbulkan dari aksi kebut kebutan dijalan raya.
Sementara penindakan penggunaan knalpot brong, dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dari suara knalpot yang bising.
Kasat Lantas juga mengatakan, bagi pelanggar yang terjaring di tindak dengan membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, ditandatangi di atas materai.
"Kendaraan yang disita baru bisa dikeluarkan jika pemiliknya telah melengkapi semua atribut berkendara sesuai standar dan aturan berlalu lintas", demikian Kasat Lantas Polres BU.
Pelaksanaan Press Release sesuai dengan standar prosedur pencegahan penyebaran virus Covid-19.(*)








