Polsek Gondang Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis

Jumat, 04/02/2022 - 09:28
Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, SH

Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, SH

Klikwarta.com, Tulungagung - Polsek Gondang Polres Tulungagung, berhasil mengamankan seorang pria pelaku eksibisionis yang videonya sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam narasi video disebutkan bahwa lokasi pelaku eksibisionis (memperlihatkan alat kelamin) sambil mengendarai motor tersebut, berada di Jl. raya Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Video berdurasi pendek itu mulai diunggah pada Senin (31/01/2022). Terlihat Pria tersebut memamerkan alat kelaminnya sambil mengendarai sepeda motor Matic warna putih. Memakai helm hitam menutupi wajahnya, menggunakan kaos lengan panjang abu-abu kombinasi hijau dan mengenakan celana warna hitam.

Kapolsek Gondang AKP Suwancono, SH, didampingi Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH, mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap saat nongkrong di salah satu warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. 

"Kami sudah mengamankan pelaku inisial AP, alamat Desa Balerejo, Kecamatan Kauman kabupaten Tulungagung. Untuk sementara pelaku masih dalam pemeriksaan", kata Kapolsek Gondang, Kamis (03/02/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT warna putih nopol AG 4269 RAV. Motor itu digunakan pelaku saat beraksi memamerkan alat kelaminnya kepada pengendara sepeda motor yang lain.

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya video yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor membuntuti biker perempuan sambil mengeluarkan alat kelamin.

"Video asusila itu direkam warga di Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang. Kemudian kami lakukan penyelidikan", jelasnya.

Hasil interogasi sementara, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena mendapatkan bisikan - bisikan dari makhluk halus.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan pelaku, hari ini kita akan melakukan tes kejiwaan guna mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan oleh Pelaku”, terang AKP Suwancono.

“Pelaku baru kali ini melakukan perbuatannya tersebut”, Sambung dia.

“Korban masih kita mintai keterangan, yang penting Video viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Saat ini pelakunya sudah kita amankan”, ucap AKP Suwancono.

Terkait kasus tersebut, Polsek Gondang masih melakukan pendalaman. Jika hasil pemeriksaan petugas menemukan alat bukti yang kuat, maka yang bersangkutan bakal dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.

Pewarta : Cristian 

Berita Terkait