Barang bukti biji ganja yang diamankan petugas.
Klikwarta.com, Sumsel - Jajaran kepolisian Satresnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu (OKU ) Timur, Sumatra Selatan (Sumsel), bersama Polsek Cempaka, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pemuda yang dengan sengaja memiliki, menyimpan serta menanam Narkotika (Narkoba) jenis Ganja. Kedua tersangka yakni Hasan (40) dan Agus (28), warga Desa Harisan, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur.
Penangkapan kedua tersangka di TKP pada Selasa (25/05/2022), sekira pukul 01:00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasI masyarakat dan di perkuat dengan surat penangkapan, LP-A/71/V/2022/SPKT.SAT.RES.NKB/OKUT/SUMSEL, tanggal 24 Mei 2022.
Pada saat pengerebekan, ditemukan Barang bukti (BB ),1 paket Narkotika jenis Ganja berat bruto 13,00 gram dibungkus koran, 53 batang Narkotika jenis Ganja berat bruto (Netto), 227,79 gram, 1 bungkus biji yang di duga bibit Ganja siap tanam dengan berat bruto 54,51 gram di bungkus kain warna coklat.
Kasi Humas Polres OKU Timur, IPTU Edi Arianto, membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Keduanya ditangkap di rumahnya dan yang pertama kali diamankan adalah Agus. Setelah itu, Hasan.
"Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan Barang bukti di TKP berupa "Satu paket Ganja dan Satu paket biji Ganja siap tanam", ungkap Edi Arianto. Kamis (26/05/2022).
Pengakuan kedua tersangka, lanjut Edi, bahwa ganja tersebut adalah hasil dari tanaman kedua tersangka yang ditanam di belakang rumahnya. Anggota langsung melakukan penyisiran di lokasi TKP (penanaman) dan ditemukan puluhan batang ganja kecil sampai yang besar".
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur, guna penyidikan lebih lanjut", ujar IPTU Edi.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1)/pasal 111 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1)", pungkasnya.
Pewarta : Aliwardana








