Wakil Jaksa Agung Hadiri Rapat dengan BKPM

Sabtu, 22/10/2022 - 13:54
Wakil Jaksa Agung saat menghadiri rapat bersama BKPM di Surabaya

Wakil Jaksa Agung saat menghadiri rapat bersama BKPM di Surabaya

Klikwarta.com, Surabaya - Kegiatan Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta melakukan Rapat Koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM Tentang Implementasi Bantuan Hukum, Konsultasi Hukum, dan Pengawalan Hukum, terhadap Percepatan Investasi, di Surabaya, Jumat (21/10/2022).

Wakil Jaksa Agung mengatakan rapat kali ini harus kita maknai sebagai peneguhan komitmen bersama dan kesungguhan dalam mewujudkan visi dan misi Presiden menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus sarana Sinergi Kebijakan dalam Rangka Penciptaan Kepastian Hukum di Pusat dan Daerah untuk Peningkatan dan Pemerataan Investasi. Melalui acara pada hari ini “Mari Kita Bersama-Sama Memberi Arti, Untuk Majunya Investasi.”

Wakil Jaksa Agung mengatakan Investasi merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta mempercepat pembangunan ekonomi nasional dengan mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal inipun kembali dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang menjadikan investasi sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan “Indonesia Maju” dengan memerintahkan untuk memberikan ruang dan pelayanan sebaiknya pada para investor yang akan berinvestasi di Indonesia sebagaimana terakhir disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 13 Oktober 2022, Presiden kembali menekankan agar investasi yang ada harus dijaga karena saat ini sulit untuk menarik investor menanamkan modalnya di dalam negeri di tengah krisis global.

"Kepastian hukum menjadi salah satu asas penting dalam suksesnya investasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan salah satunya untuk peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha," terangnya.

Dikatakan Wakil Jaksa Agung, berdasarkan hasil pemetaan diketahui bahwa permasalahan terkait investasi disebabkan multi faktor. Mulai dari perizinan yang tumpang tindih dan prosedur yang masih berbelit-belit, Persoalan pengadaan lahan lokasi berinvestasi, Biaya investasi yang masih relatif tinggi, sampai sering munculnya pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehingga berdampak tidak adanya jaminan kepastian hokum.

Persoalan investasi merupakan persoalan extra ordinary, yang tidak dapat dipecahkan dalam waktu singkat apalagi jika hal tersebut semata-mata menjadi beban tanggungjawab Kementerian Investasi dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengingat kompleksnya permasalahan yang terjadi didalam sektor investasi itu sendiri.

Dijelaskannya, karena itu Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 merupakan strategi yang tepat dalam mengatasi persoalan-persoalan Birokrasi, ketidakpastian hukum, dan lain sebagainya terkait percepatan investasi di Indonesia. Kinerja Satgas Percepatan Investasi harus diapresiasi karena dalam waktu singkat mampu mengatasi permasalahan dan hambatan yang selama ini menjadi penghalang terciptanya iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Satgas Percepatan Investasi dengan segala pencapaian kinerjanya membuktikan bahwa koordinasi, kolaborasi dan sinergitas antara pemangku kepentingan (stake holder) menjadi peran kunci untuk mengatasi permasalahan dan hambatan yang ditemui.

Selain daripada itu, melalui Satgas Percepatan Investasi membuktikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pembangunan/investasi adalah suatu keniscayaan serta merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan yang dalam penjelasannya menyatakan “Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan disegala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara, melindungi kepetingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional” serta sebagai bentuk Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan instansi lainnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 33 UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dukungan Kejaksaan RI dalam percepatan investasi juga menjadi program strategis Jaksa Agung RI yang diantaranya menyatakan untuk melaksanakan monitoring Peraturan Daerah yang menghambat syarat perizinan dan memperumit birokrasi sehingga berpotensi hengkangnya para Investor.

Salah satu kunci dalam mendatangkan investasi adalah kepastian hukum dan jaminan bahwa proses melaksanakan bisnis tersebut dilakukan secara benar (prudent), berdaya saing, professional, fair, dan transparan serta tidak melanggar hukum. Implementasi peran aktif Kejaksaan dalam upaya meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dilakukan melalui pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, khususnya di bidang intelijen penegakan hukum dengan melakukan pengamanan dalam investasi dan kemudahan berusaha, diantaranya yang pertama melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi yang telah melaksanakan beberapa kegiatan.

Kemudian kedua melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah, dimana sejak dibuka Hotline Pengaduan, hingga tanggal 30 September 2022 telah diterima 621 (enam ratus dua puluh satu) laporan pengaduan (lapdu), dari 621 lapdu telah diteruskan penanganannya ke masing - masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 235 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 26 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 386 lapdu masih menunggu data dukung.

Selain melakukan pengamanan, Kejaksaan juga tetap melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang berdampak kepada kegiatan ekonomi dan investasi yang utamanya tidak akan menganggu iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Hal ini kami buktikan salah satunya dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kasus Jiwasraya yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari Rp. 17 triliun.

Dengan demikian, Kejaksaan tentunya dalam melakukan tupoksinya yang berhubungan dengan investasi telah mempertimbangkan berbagai aspek dan dilakukan secara professional, proporsional dan terukur, dalam hal diketahui terdapat indikasi adanya perbuatan pidana seperti misalnya terjadi pungutan liar, tentunya Kejaksaan melalui BIDANG PIDSUS (PIDANA KHUSUS) AKAN MENINDAK TEGAS PARA PELAKU yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat investasi di indonesia.

Selain itu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di seluruh Indonesia siap untuk memberikan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum dalam rangka memastikan dipenuhinya prinsip pelaksanaan investasi yang baik, sesuai dengan kebijakan pelaksanaan investasi yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tata kelola Pemerintahan yang baik (good governance) dan memberi konsultasi hukum secara lisan, maupun tertulis dalam bentuk nota pendapat, dan/atau pendapat hukum yang memuat mitigasi risiko hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan akibat kelalaian atau kesalahan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum perdata, hukum administrasi maupun hukum pidana, salah satu peran Datun ini yaitu telah berhasil melakukan mediasi dalam sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama. Dari penyelesaian mediasi itu, Tim JPN Kejagung telah menyelamatkan investasi sebesar Rp 4,6 triliun.

(Kontributor : Safarudin)

Berita Terkait