Puluhan Peratin Pesibar Diperiksa Inspektorat

Sabtu, 17/12/2022 - 20:06
Inspektorat Pesibar

Inspektorat Pesibar

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) Lampung, memeriksa 44 orang Peratin, terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, kegiatan fiktif, dan pajak yang tidak dibayarkan, diduga negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp.11,5 Miliar. 

Hal tersebut, disampaikan langsung, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Henry Dunan. Dikatakannya, Total keseluruhan dari 44 Pekon (Desa) itu, teridikiasi negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 miliar, ucap Henry, pada hari Jumat, (16/12/2022) kemarin.

Oleh karenanya, sebanyak 44 orang Peratin atau yang lazim disebut Kepala Desa telah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Pesibar, dari hasil pemeriksaan, diantaranya yang fiktif  yaitu nota kegiatan atau pengadaannya ada, tapi barangnya tidak ada.

"Selain itu, pajak tu sudah pasti kerugian dan harus dibayarkan, sementara untuk SPJ secara administrasi kita minta untuk dilengkapi, setelah SPJ-nya dilengkapi kemudian akan dilakukan pemeriksaan secara fisik sesuai ata tidak", ujar Henry.

"kalau ternyata anggaranya habis sementara SPJ tidak ada, berarti kepala desa yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran yang ada, Hal tersebut tentu merupakan sebuah tindak pidana khusus, kerena sudah merugikan negara", imbuhnya.

"Ada satu Pekon (desa) yang kerugiannya mencapai hingga Rp 1 miliar lebih, sementara Pekon yang lain jumlahnya berfariasi ada yang Rp 200 juta, hingga Rp 500 juta," jelasnya.

Masih kata dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada Peratin yang bersangkutan, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut hingga akhir Desember 2022.

Namun apabila, hingga akhir Desember 2022 para peratin tersebut tidak mengembalikan kerugian negara, maka hasil audit Inspektorat Pesibar, akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut, tandasnya.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait