Pengedar Sabu Jaringan Luar Kota Dibekuk Polres Blora

Senin, 09/01/2023 - 17:40
Terduga pelaku pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di  Mapolres Blora.

Terduga pelaku pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.

Blora, Klikwarta.com -
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah  mengamankan 3 orang pria terduga pengedar sabu-sabu. Ketiga pria tersebut adalah GPA, (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa mengungkapkan, kejadian berawal saat polisi menangkap GPA dan APS di perempatan lampu merah Desa Tamanrejo, Tunjungan, Sabtu (07 Januari 2023), sekira pukul 15.30 Wib. 

"Penangkapan bermula dari informasi warga akan ada jual beli narkoba di wilayah kecamatan Tunjungan," ungkap Edi Santoso, Senin, (09/01/2023) di Mapolres Blora.

L

Kasatresnarkoba membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut, akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang dengan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba. Dan pada hari Minggu (08 Januari 2023) petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

"IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang," tandas AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan GPA berupa 1 paket sabu 1,09 gram yang dibungkus plastik, 2 buah handphone, tas pinggang, sepeda montor beat H-6899-YF.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah  APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten  Demak. Petugas menemukan 2 (dua) paket sabu seberat  4.91 gram, puluhan plastik, sedotan, pirek kaca, alat hisap sabu dari  botol air mineral dan timbangan elektrik.

Dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu 0,52 gram, tas dan handphone.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Edi Santosa menegaskan ini wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba. 

"Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai  dengan aturan yang ada," pungkas Edi Santosa.

(Pewarta: Fajar)

Berita Terkait