DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah Tanda Tangani Subtansi RTRW 2023-2043

Senin, 30/01/2023 - 14:20
DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah saat Tanda Tangani Subtansi RTRW 2023-2043

DPRD Jatim dan Gubernur Khofifah saat Tanda Tangani Subtansi RTRW 2023-2043

Klikwarta.com, Jatim - DPRD Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).

Rapat paripurna persetujuan Penandatanganan RTRW ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan Wakil Ketua, Achmad Iskandar, Wakil Ketua, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak.

“Seluruh fraksi – fraksi di DPRD Jatim, menyetujui dan menerima atas perubahan substansi RTRW Provinsi serta dibahas lebih lanjut DPRD Jatim yang akan dibahas di paripurna DPRD Jatim,”kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim.

c

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan untuk pembahasan substansi RTRW Provinsi Jatim ini nanti akan dibentuk panitia khusus (Pansus) RTRW yang dibahas di paripurna mendatang.

Sementara Gubernur Khofifah menilai kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim. Terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim dan mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

“Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” terang Ketua Umum Muslimat NU tersebut. 

Menurutnya, tata ruang wilayah menjadi hal penting. Mengingat permasalahan tata ruang wilayah akan berdampak  pada investasi di wilayah Jawa Timur.  Dengan begitu,  Gubernur Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi. 

"Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang  menjadi problem besar investasi kita," ujarnya.

Menurut Gubernur Khofifah, RTRW  Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.  

“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambahnya. 

Khofifah menyebut tujuan akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya. Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.

"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar  Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya.

Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.

Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. (adv)

Berita Terkait