Ditandai dengan Terbitnya NIB, Lapas Suliki Miliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko

Jumat, 07/04/2023 - 21:47
Klinik Pratama Lapas Suliki resmi memiliki surat Perizinan berusaha berbasis risiko.

Klinik Pratama Lapas Suliki resmi memiliki surat Perizinan berusaha berbasis risiko.

Klikwarta.com, Limapuluh Kota - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki resmi memiliki Klinik Pratama yang bernama Klinik Pratama Lapas Suliki. Dan sudah terdaftar sebagai klinik pemerintah dengan kode 86104 pada sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI).

Berdirinya Klinik Pratama Lapas Suliki ini ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dengan Nomor 2802230045723, baru-baru ini. 

Selain itu, memiliki Surat Izin Berusaha Berbasis Risiko, yakni Sertifikat Standar Nomor 2802230045723 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Lapas Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan pendirian klinik berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pemasyarakatan) yang harus segera dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Sesuai arahan Pak Kakanwil dan Kadiv PAS Kemenkumham Sumbar bahwa setiap klinik rutan dan lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Suliki sudah penuhi target itu, terimakasih kepada lembaga terkait, Dinkes Provinsi, Dinkes 50 Kota, DPMPTSP Limapuluh Kota," kata Kamesworo, Kamis (6/4/2023). 

Ia sebut, pendirian klinik pratama berbasis risiko tidaklah mudah pengurusannya. "Proses izinnya tidak mudah, tetapi melalui kerjasama dengan Pukesmas Suliki, Puskesmas Limbanang, jajaran yankes, Dinkes 50 Kota, Ketua PPNI 50 Kota," ucap Kames. 

Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan izin klinik, seperti profil klinik, self assesment klinik, daftar obat-obatan, daftar nama Sumber Daya Manusia (SDM) klinik, Surat Izin Praktik (SIP), perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Serta surat rekomendasi klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten setempat.

Melalui Klinik ini, pihaknya berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang kesehatan. "Dalam waktu dekat, insyaAllah kita akan meresmikan Klinik Pratama Lapas Suliki bersama lembaga terkait dan kemenkumham Sumbar," ucap Kamesworo. (*)

Kontributor: Warman

Berita Terkait