Ops Keselamatan Singgalang 2024, Satlantas Polres Pasaman Barat Razia dan Antisipasi Balap Liar

Minggu, 03/03/2024 - 10:02
Satlantas Polres Pasaman Barat Razia dan Antisipasi Balap Liar

Satlantas Polres Pasaman Barat Razia dan Antisipasi Balap Liar

Pasbar, Klikwarta.com - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali melakukan kegiatan razia kendaraan bermotor dan antisipasi balap liar dalam rangka operasi keselamatan Singgalang 2024. kegiatan di laksanakan di Depan Kantor Lantas Polres Pasaman Barat dan sekitaran jalan Jalur 32, Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu Malam 2 Maret 2024

Petugas memberikan sanksi tilang manual kepada para pelanggar yang terjaring razia tersebut, Petugas juga mengamankan beberapa kendaraan yang di temukan di parkiran halaman Polres Pasbar. 

“Total ada sebanyak 143 motor dan dua mobil dan Betor satu yang terjaring razia di malam Minggu ini, selain menahan kendaraan kita juga menindak 6 buah STNK dan 3 SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Pasbar, IPTU. Irsyad Fathur R kekepada Media Klikwarta.com usai razia kendaraan bermotor tersebut

Irsyad Fathur R menambahkan, para pelanggar yang ingin mengambil kembali kendaraannya bisa mendatangi Satlantas Polres Pasbar pada hari Senin 5/3/2024 nanti.

Pelanggar diwajibkan untuk menghadirkan kelengkapan dokumen kendaraan dan melengkapi komponen kendaraan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pengendara yang masih dibawah umur, pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua yang bersangkutan

Selain itu, untuk kendaraan trondol dan Knalpot Brong (body yang tidak lengkap), pelanggar juga diwajibkan membawa dan melengkapi Komponen kendaraan itu saat melakukan pengambilan,” ungkapnya.

Disamping itu, Kasat lantas juga menghimbau kepada setiap pengendara baik pengendara mobil dan motor agar selalu berhati-hati di dalam berkendara dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Pengendara diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan, serta selalu membawa SIM, memasang kaca spion dan memakai helm serta untuk tidak memakai knalpot Brong yang sangat meresahkan pengguna jalan lainnya serta warga sekitar.

“Mari kita patuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan, guna menjaga keamanan dan keselamatan kita saat berkendara,” tutupnya mengakhiri ( Dedinofrizal)

Berita Terkait