Pemdes Lancangkuning Gelar Sosialisasi Hutan Desa dan Tora Jilid II

Jumat, 27/05/2022 - 20:13
Sosialisasi hutan desa, oleh Pemdes Lancangkuning bersama Bhabinkamtibmas, KPHP Bintan - Tanjung Pinang, RT/RW dan tokoh masyarakat, Jumat (27/05/2022).

Sosialisasi hutan desa, oleh Pemdes Lancangkuning bersama Bhabinkamtibmas, KPHP Bintan - Tanjung Pinang, RT/RW dan tokoh masyarakat, Jumat (27/05/2022).

Klikwarta.com, Bintan - Bertempat di aula kantor Kepala Desa Lancangkuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Pemerintah desa (Pemdes) bersama Bhabinkamtibmas, KPHP Bintan - Tanjung Pinang, RT/RW, Tomas dan petani masyarakat, menggelar sosialisasi hutan desa dan Tora jilid II, Jumat (27/05/2022).

Kepala Desa Lancangkuning, Kholili Bunyani, menjelaskan, berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesa Nomer 7 tahun 2021 dan pasal 132, bahwa penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya undang - undang nomer 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Selaku kepala desa, kata Kholili, pihaknya masih tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Diketahui, Desa Lancangkuning merupakan kawasan hutan produksi dan hutan desa. Dari total yang diajukan sebanyak 400, baru 200 yang diterima, sisanya wajib diurus demi kemakmuran warga", kata Kades.

"Tentu dengan tatap mengedepankan koordinasi mulai dari tingkat yang paling bawah RT/RW dan BPD. Mari kita bantu masyarakat.demi kemakmuran rakyat", ujar Kholili.

Ia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Plt bupati Bintan, di mana Pemerintah Bintan masih terus memikirkan dan memperjuangkan masyarakatnya.

"Kita patut bersyukur karena hingga kini pemerintah khusunya Plt bupati Bintan sangat peduli kepada masyarakat yang kesusahan untuk mengurus kepemilikan hak atas tanah", tutup Kholili.

Pewarta : SURYA

Berita Terkait