Pemprov Sumbar Siapkan Naskah Akademis untuk Penyusunan Perda, Ini Kata Hansastri

Kamis, 09/02/2023 - 17:18
Sekdaprov Sumbar, Hansastri saat membuka secara resmi dialog BULD DPD RI dengan OPD lingkup Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran.

Sekdaprov Sumbar, Hansastri saat membuka secara resmi dialog BULD DPD RI dengan OPD lingkup Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran.

Klikwarta.com, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) sedang menyiapkan Naskah Akademis untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis dalam Pungutan Pajak dan Retribusi di Sumatra Barat (Sumbar).

"Hal ini adalah konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra (Sekdaprov Sumbar), Hansastri saat membuka secara resmi dialog (komunikasi) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, Kamis (9/2/2023).

f

Ia sebut, meskipun aturan turunan dari UU tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sampai saat ini belum ada, namun Pemprov Sumbar telah mulai menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan percepatan penyiapan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perihal tersebut.

"Meskipun saat ini kita masih menunggu lahirnya PP, namun segala kelengkapan untuk penyusunan Perda terus kita siapkan seperti penyusunan naskah akademisnya," sebut Hansastri.

Dialog urusan legislasi tersebut dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tindak Lanjut Daerah melalui pembentukan Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca Berlakunya UU HKPD."

Hansastri menjelaskan, sebagai implikasi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 terhadap kebijakan daerah adalah berubahnya pola pelaksanaan operasional dalam pungutan pajak dan retribusi di daerah. "Ini yang sekarang menjadi fokus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menyegerakan aturan turunannya," jelasnya. 

Sementara itu, Anggota DPD RI, Muslim Yatim menyampaikan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD tentu akan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi di daerah, apalagi regulasi turunannya dalam bentuk PP juga belum tuntas, ini tentu akan menyulitkan daerah untuk menyiapkan Perda.

"Salah satu tugas dari DPD RI adalah hadir dalam menjembatani hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jika terdapat kendala terutama bidang legislasi, ini yang sedang kita perankan," ucap M. Yatim.

Ia menerangkan, maksud dari UU HKPD tersebut adalah untuk melakukan penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan (adminsitration  and compliance cost) dan yang perlu menjadi catatan adalah meskipun terdapat penyederhanaan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," terang M.Yatim. (*) 

Kontributor: Warman

Berita Terkait