Polda Bengkulu Kembali Selidiki Dugaan Mafia Tanah

Kamis, 20/01/2022 - 14:07
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik,

Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik,

Klikwarta.com, Bengkulu - Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu, kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu. Setelah adanya laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan insial HB dan dilaporkan melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar, Selasa (18/01/2022) .

"Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu", ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik, Rabu (19/1/2)22) saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor, diketahui bahwa kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring. Sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

"modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan", jelas Teddy.

Ia mengatakan, pada saat ditanyakan langsung oleh sang pemilik, para pelaku mengaku memiliki tanah kliennya tersebut. Namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Mereka bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Selain melakukan penyerobotan, para pelaku, juga diduga melakukan pengerusakan tanaman yang ada dilahan milik kliennya tersebut.

"Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, jika memenuhi unsur akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut", Pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (*)

Berita Terkait