Caption: Ratusan liter arak asal Rembang yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Blora
Klikwarta.com, Blora - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan dua (2) pengedar minuman keras jenis arak. Pelaku adalah AP (43) dan SH (52), warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.
Mereka dibekuk di Jl Raya Blora Purwodadi, Desa Maguan Kecamatan Tunjungan Blora, Sabtu (22/1/3022) dengan mengendarai mobil Pik Up L300 warna hitam.
Kasatresnarkoba Polres Blora, IPTU Edi Santoso, menyampaikan, tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras jenis arak tradisional.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang ditaruh dalam 35 jerigen yang diangkut dalam kendaraan bak terbuka," ujar Edi Santoso, Minggu, (23/01/2022).
Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora itu, menegaskan, tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras karena semua itu akan merusak masa depan. Orang tua agar selalu memantau anak anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan", demikian pesan Edi. (*)








