T (50), pelaku penganiayaan terhadap Anang Ari Sudagar (21), saat diamankan di Mapolres Karanganyar
Klikwarta.com, Karanganyar - Setelah lebih dari dua tahun menjadi buron dan melarikan diri ke Papua, T (50), pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Resmob dan Unit 3 Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan memberantas premanisme dan tindak kekerasan di masyarakat.
Tersangka yang merupakan warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (14/5/2025), dan langsung dibawa ke Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu M. Sulistiawan Abdillah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Saat itu, korban bernama Anang Ari Sudagar (21), warga Wonosari, Desa/Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa mendatangi rumah tersangka yang merupakan senior seperguruan untuk menyampaikan keinginannya keluar dari organisasi pencak silat tersebut.
Dalam pertemuan itu, tersangka mengingatkan korban mengenai konsekuensi keluar dari perguruan, termasuk pengembalian atribut dan denda sebesar Rp 50.000.000. Namun, korban tidak menyetujui sepenuhnya ketentuan tersebut.
Perbedaan pendapat yang memicu emosi membuat tersangka marah dan melakukan penganiayaan. Tersangka menarik kerah baju korban dan menendangnya hingga mengalami luka robek di bagian bibir.
Akibat luka tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sukoharjo. Meskipun tersangka sempat menjenguk korban di rumah sakit dan meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut.
“Korban sempat dirawat karena luka fisik. Permintaan maaf tersangka tidak menghapus tindak pidana yang terjadi,” tegas Iptu Sulis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2023. Setelah lebih dari dua tahun buron, tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mengendus keberadaan tersangka dan segera melakukan penangkapan di rumahnya.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan, meskipun kasusnya sudah lama terjadi,” ujar Iptu Sulis.
Kini, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa visum korban dan kaos hitam yang dikenakan korban saat kejadian.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu mengedepankan musyawarah dalam setiap perselisihan.
“Setiap tindakan kekerasan, sekecil apa pun, dapat berujung pada proses hukum,” pungkas Iptu Sulis.
Pewarta : Kacuk Legowo








