Proyek Senilai Rp1,4 Miliar di Bandara Ngloram Gunakan Tanah Urug Ilegal

Selasa, 03/01/2023 - 22:33
Lokasi quari ilegal di kecamatan Kradenan kabupaten Blora.
Lokasi quari ilegal di kecamatan Kradenan kabupaten Blora.

Blora, Klikwarta.com - Proyek pembuatan akses menuju gedung PKP-PK (Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran) Bandara Ngloram, Cepu Jawa Tengah menggunakan material tanah urug ilegal. 

Proyek  dengan nomor kontrak 121/PPK-NCP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tersebut, dikerjakan CV Tumpu Harapan dari Jogjakarta dengan sumber dana APBN 2022 senilai Rp 1.497.236.000. Meski sudah diketahui menggunakan tanah ilegal, namun pihak Bandara Ngloram terkesan membiarkan proyek penggurugan tetap berjalan.

Tanah urug tersebut, diambil dari quari ilegal di kecamatan Kradenan dan Jepon kabupaten Blora. Padahal ijin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi kecamatan Padangan kabupaten Bojonegoro Jawa Timur atas nama Sarif Usman.

Susanto pejabat pembuat komitmen Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram menjelaskan, awalnya memang menggunakan tanah urug dari Prangi. Karena kwalitasnya tidak sesuai spec yakni berlumpur sehingga pengambilan urug dialihkan ke Parengan kecamatan Kradenan dan Jepon. Namun dirinya tidak tahu jika tanah urug (Kradenan dan Jepon)  tersebut diambil dari tambang galian C yang tidak berijin.

"Saya tidak tahu. Terima kasih atas informasinya dan akan segera kami klarifikasi kepada CV-nya", ujar Susanto sambil menambahkan bahwa pekerjaan tanah urug kurang 50-70 rit saat ditemui wartawan, Rabu (28/12/2022).

9
Proses pekerjaan  penggurugan pembuatan akses gedung PKP-PK di Bandara Ngloram.

Sementara itu Joni Hadi S pelaksana CV Tumpu Harapan menegaskan, pihaknya baru mengetahui sekitar dua hari yang lalu jika tanah urug Menden dari quari  tidak berijin. 

"Saya tidak tahu. Karena saya menerima barang dari Pak Ompreng dan Pak Wawan," ujar Joni, Senin (2/1/2023). 

Joni juga mengklaim dalam persyaratan lelang, tidak tertera tanah urug dari quari yang harus mempunyai ijin.

"Untuk tanah urug tidak ada ijinnya tidak apa apa. Yang ada malah material batu," tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi pertama galian C di Parengan kecamatan Kradenan, bekas galian tanah urug tersebut, berada di dekat persawahan. Pun bekas galian menyisakan kubangan besar yang digenangi air dan tidak ada aktifitas penambangan.

Olek operator ekskavator saat ditemui wartawan di lokasi galian C di Kradenan membenarkan jika tanah urug tersebut dikirim ke Bandara Ngloram.

"Dulu awalnya tanah yang dikirim ke bandara sembarangan. Tapi sekarang harus tanah yang bagus. Awalnya saya gak tahu, karena sopir truknya gak bilang. Karena musim hujan jadi sekarang truknya agak sepi mas, " ujarnya.

Kasi Geologi Mineral dan Batubara cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan Hadi Susanto menegaskan bahwa quari di kecamatan Kradenan tersebut belum ada ijinnya.

"Setelah kami cek lokasi tersebut belum ada ijinnya," tegas Hadi.

Hadi menjelaskan setiap orang yang menampung , memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin sebagai mana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

(Pewarta: Fajar)

Related News