Foto Ilustrasi
Klikwarta.com - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara. Dalam prosesnya, revisi ini tetap berada dalam koridor supremasi sipil, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia.
Dalam kerangka hukum, revisi UU TNI tetap berpegang teguh pada konstitusi, terutama UUD 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perubahan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan adaptabilitas TNI dalam menghadapi dinamika ancaman global dan domestik, tanpa mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan demikian, revisi UU TNI bukanlah upaya untuk menggeser prinsip demokrasi atau supremasi sipil, melainkan sebuah penyempurnaan agar TNI semakin responsif terhadap tantangan zaman, tetap setia pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)








