Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Sunguh malang dan tragis nasib yang dialami gadis umur 12 tahun yang masih duduk dibangku SMP, warga kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku), Provinsi Sumatera Selatan ini. Hidupnya berakhir tragis ditangan tersangka AW (19) yang merupakan oknum pelatih Pramuka korban, Jumat (03/04/2020).
Diduga korban sebelum tewas mengalami kekerasan dan penganiayaan serta pelecehan seksual yang dilakukan AW.
Kapolres OKu AKBP Arif Hidayat Ritonga SiK.MH melalui kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Minggu (05/04/2020) menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum ditemukannya jasad korban yang tewas terbunuh di areal hutan dekat lapangan olah raga, korban diperkosa dua kali dan dianiaya.
"Peristiwa tersebut berawal dari chat tersangka kepada korban melalui via aplikasi Facebook Messenger pada hari Kamis sore 02 Maret 2020 sekira pukul 17.30 WIB. Dimana, korban disuruh berangkat ke sekolah dan menuju lokasi yang ditentukan untuk latihan Pramuka pada Jumat pagi (03/04/2020) sekira pukul 08.30 WIB", kata Kasat Reskrim.
"Yang jelas motifnya memang korban mau dibunuh dan diperkosa oleh tersangka, dengan modus disuruh datang ke sekolah ada kegiatan latihan Pramuka pada hari itu", sambung Kasat Reskrim.
Lanjutnya menjelaskan pasca kejadian jasad korban ditutupi kayu rating dan daun-daunan, kemudian tersangka meninggalkan lokasi kejadian, pulang ke rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa antara tersangka dan korban.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan mengakui segala perbuatannya. AW merupakan dalang pembunuhan tersebut. Lantaran cintanya ditolak oleh korban dan jasad korban ditemukan di TKP pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB", tutup Kasat Reskrim.
Penemuan Jesad Korban
Informasi terhimpun, penemuan jasad korban berawal ketika sang ayah korban dan kakak kandung korban yang menunggu di kantin dekat sekolah tak kunjung melihat korban keluar dari gerbang sekolah, sehingga mereka berinisiatif mencari keberadaan korban.
"Saat itu saya ditemani anak saya (kakak korban) mengantar ke sekolah, namun sayang sejak diantar, anak saya tidak muncul-muncul dan ketika saya bertanya kepada salah satu guru, dia menjawab kalau di sekolah tidak ada kegiatan sama sekali, anak-anak libur. Sehingga kecurigaan saya bertambah, lantas bersama warga, kami pun mencari dimana keberadaan anak saya, kebetulan pada waktu itu ada salah satu warga yang melihat (mengatakan) melihat anak saya bersama tersangka berjalan pergi menuju arah lapangan bola (tempat olah raga) yang tidak jauh dari lokasi sekolahan, berkisar kurang lebih jarak 200 meter, kami bersama warga terus mencari keberadaan tersangka dan korban", terang ayah korban.
"Pencarian kami sempat tertunda sebentar, karena saya mendatangi kepala desa di rumahnya terlebih dulu. Setelah itu pencarian kami pun dilanjutkan bersama kepala desa, anggota kepolisian dan masyarakat. Sekira pukul 10.00 WIB tersangka sudah berada di rumahnya (pulang), waktu ditanya dimana putri saya, tersangka malah menjawab tidak tau keberadaan anak saya. Melihat gelagat kurang baik, mencurigakan dari tersangka, Kepala Desa, warga dan anggota kepolisian mengambil kebijakan untuk menahan tersangka dan atas saran kepala Desa, saya langsung melaporkan kejadian hilangnya anak saya ke Polsek Semindang Aji", sambung Ayah korban.
Lanjutnya menerangkan, "Selang beberapa waktu, warga menemukan tanda-tanda (dalam pencarian) yakni tali plastik rafia warna merah, topi pramuka, sepatu yang diduga milik anak saya. Tidak lama kemudian anak saya ditemukan. Tapi sayang dalam keadaan tidak bernyawa lagi, putri saya sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh ditutupi ranting serta daun dan didapati bekas penganiayaan di tubuh putri saya, yang terlihat dalam posisi terlentang hanya muka dan kaki yang tidak tertutup pada waktu itu", jelas Ayah koban.
Dalam hal ini, ayah korban meminta pihak berwajib memproses hukum tersangka seberat-beratnya. "Kepada pihak terkait, saya minta agar pelaku dihukum dengan seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati saja, agar kasus seperti ini tidak terulang dan tidak terjadi lagi di Kabupaten OKu", tegas Ayah korban.
(Pewarta : Aliwardana)
Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).








