Sebanyak 21 KPM Desa Mekar Sari terima BLT-DD tahun 2025

Senin, 24/02/2025 - 21:29
Penyaluran BLT-DD tahun 2025

Penyaluran BLT-DD tahun 2025

Klikwarta.com, Kepahiang - Pemerintah Desa Mekar Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Senin 24 Februari 2025 telah merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD). Sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan tersebut. 

Saat di temui Kepala Desa (Kades) Mekar Sari Marno menjelaskan. Pemerintah desa Mekar Sari telah menyalurkan BLT -DD di tahun 2025 ini. Penerima bantuan ini merupakan hasil dari pendataan oleh kepala Dusun ( Kadus) yang telah dibahas melalui musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan KPM BLT DD yang dilaksanakan di akhir Desember 2024 kemarin.

"Sebanyak 21 KPM telah menerima bantuan BLT - DD untuk penyaluran nya sebanyak 2 bulan, yaitu Januari dan Februari, " jelas Marno.

Desa Mekar Sari

Lanjut di jelas kan Kades Marno . Ada pun penerima yang menerima BLT - DD di tahun 2025 ini harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria yang ditetapkan meliputi dengan Kriteria, Kepala keluarga atau anggota rumah tangga memiliki sakit kronis atau menahun, miskin ekstreem,  lanjut usia.

"Selain kriteria tersebut , yang terpenting mereka tidak menerima bantuan dari Dinas Sosial meliputi PKH dari Kemensos dan bantuan lain nya, " ungkap Marno.

Lebih lanjut Kades Marno berharap dengan Bantuan BLT - DD yang ada di Desa Mekar Sari ini dapat berguna dan membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Pergunakan Dana bantuan BLT DD ini sebaik mungkin, gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sifat nya mendesak. inilah wujud hadirnya Pemerintah desa melalui Dana Desa," pungkas Marno.

Di penghujung sambutannya Kepala Desa Mekar Sari, untuk diketahui bahwa BLT-DD ini kedepannya akan disalurkan setiap bulan sampai bulan ke 12 atau Desember , jika ada perubahan KPM penerima seperti meninggal Dunia atau Pindah. akan dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus kembali , untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pengganti dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. (Dwi*)

Berita Terkait