Setelah Dua Bulan, Pencuri HP Asal Mangunsari Berhasil Ditangkap

Jumat, 21/01/2022 - 15:42
Pelaku pencurian HP, CZ (39) warga Jln. KHR. Abdul Ftah, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung
Pelaku pencurian HP, CZ (39) warga Jln. KHR. Abdul Ftah, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung

Klikwarta.com, Tulungagung - Setelah melakukan penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, berhasil menangkap seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian HP, di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. 

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 23 Nopember 2021 lalu. Sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 18 Januari 2022, Sekira pukul 13.00 WIB.

Identitas pelaku yakni, CZ (39) warga Jln. KHR. Abdul Ftah, Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, MFM (19) warga Kelurahan Jepun, Kec./Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny Sasongko, SH, mengatakan, pencurian terjadi saat korban berkunjung ke rumah saudaranya. Saat itu korban mendengar kumandang adzan Magrib. Lantas korban ijin untuk Salat di Masjid. Ia meletakkan hp miliknya di sofa.

"Setelah kembali dari Masjid, korban mendapati hpnya sudah raib. Saat ditanyakan ke saudaranya, tidak ada yang mengetahui, karena saudara korban juga Salat Maghrib di dalam kamarnya", terang IPTU Nenny.

Merasa Hp telah dicuri, maka korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru. Mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru langsung melakukan penyelidikan.

"Selang beberapa waktu, akhirnya Hp korban dapat dilacak dan didapati berada ditangan seorang pria yang diakuinya membeli dari seorang perempuan. Pria ini tidak mengetahui bahwa hp tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian", kata Nenny.

Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku di DAM Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk proses lebih lanjut.

"Karena di Polsek Kedungwaru belum ada ruang tahanan khusus perempuan, pelaku dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Nenny.

Pewarta : Cristian 

Related News