MT (43) warga Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Klikwarta.com,Tulungagung - Pria berinisial MT (43) yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, harus digelandang anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung untuk dijebloskan ke dalam tahanan.
MT, pria asal Kediri ini ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, warga Tulungagung, yang tidak lain adalah anak tiri MT.
Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 lalu, di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Terakhir pada, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19:00 WIB. Lokasi juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/05/2022) kemarin sekira pukul 19:30 WIB," terang Anshori, Kamis (19/05/2022).
Dijelaskannya, kejadian ini diketahui berawal pada Minggu (15/5/2022), sekira pukul 11:30 WIB. Saat itu, ibu korban masuk ke dalam kamar korban, sontak ia kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi.
Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya, bahwa sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Kepada ibunya, korban mengaku persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan kejadian terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) kemarin, sekira pukul 19:00 WIB. Di mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.
"Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebayak 5 kali. Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung," ungkap Anshori.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan, pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau, oleh pelaku akan diberi uang dan dibelikan barang.
Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa siapa.
"Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban," ujar Anshori.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
"Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung, guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas.
Pewarta : Cristian








