Simpan Sabu Dibawah Karpet, Pria Ini Ditangkap Polisi

Selasa, 06/04/2021 - 16:50
Terduga Pelaku
Terduga Pelaku

Klikwarta.com, Bengkulu - Setelah beberapa hari sebelumnya Polres Benteng melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, kali ini Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu tak mau kalah dan berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten BU.

Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat, S.H.,M.H., saat melakukan Press Conference, Selasa (06/04/2021) mengungkapkan tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut berinisial HI (31) warga Kecamatan Lais Kabupaten BU.

”Tersangka kami tangkap didesa Tanjung agung kecamatan Tanjung agung palik tanggal 2 Maret 2021 pukul 13.00 wib", ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres BU, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP / 441 -A/ III / 2021 / BKL / RES.BKL UTARA, tgl 02 Maret 2021.

Adapun penangkapan terhadap tersangka HI berawal laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil menemukan satu unit kendaraan mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.

Mendapati temuan tersebut, personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba tersebut langsung melakukan mendekati mobil mencurigakan tersebut.

”Saat kami dekati tersangka bersama kendaraannya berusaha melarikan diri hingga menumbur mobil truck yang ada dibelakangnya.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba, setelah menumbur mobil truck yang ada dibelakangnya, tersangka sempat keluar dari dalam mobil dan kembali berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap.

”Setelah berhasil kami tangkap kami lakukan penggeledahan dan dari penggeledahan yang dilakukan kami temukan 1 ( satu ) Paket kecil Narkotika Gol I yang diduga jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik bening klip merah yang diselipkan oleh pelaku di bagian bawah karpet mobil pelaku di bagian sebelah kanan.” Kata Kasat Resnarkoba.

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 ( satu ) paket kecil Narkotika Gol I yang diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening klip merah, serta 1 ( satu ) unit mobil toyota ETIOS warna Merah Metalik dengan Nopol BD 1860 DA.

Related News