Tepati Janji, Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Terkait Anggaran Bawaslu

Rabu, 27/04/2022 - 18:47
Kejari Kaur, saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022)

Kejari Kaur, saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022)

Klikwarta.com, Kaur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tepati janji tetapkan 2 orang tersangka kasus anggaran Bawaslu Kaur, tahun 2018-2019, Rabu (27/4/2022). Sebelumnya, Kejari Kaur berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pada acara Coffe Morning. Tepatnya memasuki bulan ramdhan, lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Muhammad Yunus, menyampaikan, "Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran Bawaslu Kaur, bahwa adanya modus pemotongan biaya mobiller dan pemotongan transportasi peserta sosialisasi yang seharusnya dibayar Rp250 ribu, namun faktanya peserta sosialisasi hanya mendapat Rp100 ribu per orang".

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan memenuhi unsur hukum dua alat bukti yang kuat, maka kita tetapkan Inisial RD selaku Kepala Sekretaris Bawaslu sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan langsung ditahan, satu lagi inisial S yang sudah dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan belum ditahan karena dengan alasan masih diluar kota", terang Muhammad Yunus.

Untuk barang bukti yang dikembalikan yakni uang Rp25 juta, juga ada barang bukti lainnya.

"Sementara saksi-saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini, kiranya cepat mengembalikan uang. Untuk kerugian Negara saat ini masih tahap pengauditan dan kemungkinan besar akan bertambah tersangka baru", tegas Kajari.

Lanjut Kajari, dua tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004, serta Perpres nomor 4 Tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa.

"Perbuatan kedua tersangka ini telah memenuhi dua alat bukti dan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak hari ini di Rutan Manna", tandasnya.

"Untuk perkembangan kasus KPUD Kaur, masih terus kita lakukan penyidikan dan akan ditetapkan setelah lebaran", tutup Kajari.

Pewarta : Sulek

Berita Terkait