Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Bengkulu Utara Release 2 Tersangka

Selasa, 16/11/2021 - 11:59
Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Bengkulu Utara Release 2 Tersangka

Ungkap Kasus Pencabulan, Polres Bengkulu Utara Release 2 Tersangka

Klikwarta.com, Bnegkulu - Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar konfrensi pers bersama awak media perihal pengungkapan 2 kasus tindak pidana Pencabulan terhadap anak, hari Senin (15/11/21).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan, S.IK., mengatakan sat reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Tersangka pertama berinisial MJ (44) warga Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, MJ diamankan saat berada dikediamannya. Penangkapan MJ berdasarkan laporan korban Mawar (18) bukan nama sebenarnya, MJ telah menyetubuhinya sebanyak 3 kali sekira 4 tahun yang lalu saat korban masih berstatus pelajar SMP didalam mobil, dengan cara membujuk rayu korban dan akan memberikan korban sejumlah uang.
Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu tipe Ayla sebagai barang bukti.

Selanjutnya Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang pria warga Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AN (19) atas dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap 2 korban.

Korban berinisial bunga (14) dan melati (15) bukan nama yang sebenarnya. AN berpacaran dengan kedua korban dan melakukan hubungan badan dengan korban Melati karena nafsu, peristiwa tersebut telah terjadi sebanyak 3 kali. Tersangka melakukan aksinya dikediamannya dengan cara membujuk rayu korban.
Tersangka juga telah melakukan hal yang sama terhadap korban Bunga dengan tempat kejadian serta modus yang sama dan kejadian tersebut telah terjadi sebanyak 5 kali.

“Kedua tersangka ditangkap oleh petugas tanpa melakukan perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu Utara untuk pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bengkulu Utara dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada serta mengawasi lingkaran pertemanan ataupun lingkungan anak-anak agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
(Tsw)

Berita Terkait