Sosialisasi DBHCHT Satpol PP Kabupaten Blitar di Kecamatan Sanankulon
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Sejumlah warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar menerima sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Selasa (6/6/2023) di kantor Kecamatan Sanankulon.
Sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Blitar Repelita Nugroho, narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, Camat Sanankulon Hatta Mahfur Thoyib, Polsek Sanankulon, Kepala Desa, Forkopimcam dan peserta undangan.
Repelita menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dimaksud untuk mengedukasi kepada masyarakat karena masih maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang masih banyak di temui di masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengenal ciri-ciri cukai legal maupun ilegal dan bagaimana cara deteksi dengan metode sederhana secara langsung," katanya.
Dia menambahkan rokok tanpa pita cukai yang diproduksi sangat merugikan negara, dengan sosialisasi ini kami dan Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Terakhir, Repelita Nugroho mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal, laporkan dan berikan informasi kepada kami atau aparat penegak hukum bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita, pungkasnya.
Sementara narasumber dari Bea dan Cukai Blitar memberikan materi dan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta sosialisasi tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya peserta yang hadir tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal.
“Melalui sosialisasi yang diadakan Satpol PP bekerjasama dengan Bea dan Cukai ini, saya berharap masyarakat paham, bahwa menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang dilarang,” tukasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








