BNNK Ringkus TO Pemilik Sabu

Kamis, 10/08/2017 - 23:37
Tersangka dan Barang Bukti diamankan BNNK Bengkulu Selatan

Tersangka dan Barang Bukti diamankan BNNK Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Klikwarta.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil mengamankan dua orang pemuda inisial Rk (37) dan As (31) warga Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang kedapatan sedang membawa sabu. 

Dua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) BNNK. "Malam itu (Rabu (09/08), red) kami mendapatkan informasi bahwa mereka berdua tersebut baru keluar dari Desa di Padang Guci sekitar pukul 21.00 wib, maka malam kami beserta anggota BNNK langsung menuju Padang Guci dan menangkap kedua pelaku," ungkap Kepala BNNK Bengkulu Selatan AKBP Ali Imron SEE, Kamis (10/08/2017).

Lanjut AKBP Ali Imron SE, mereka berdua tersebut sudah mulai di giring dari simpang Padang Guci hingga sampai masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, sampai di warung dekat masjid desa air sulau mereka berhenti di warung mie yang berencana mau istirahat dan langsung diamankan.

"Saat mereka sedang berhenti istirahat di warung di warung tersebut dengan tanpa mengulur waktu lagi maka kedua pemuda tersebut langsung kami ringkus dan kami lakukan penggeledahan dan saat itu di temukan ada Barang Bukti (BB) sabu tersebut di letakannya di selah selah atap warung tempat mereka duduk," ungkapnya.

Ditambahkannya, barang bukti sabu tersebut saat di temukan berbungkus plastik warna kuning dan berbalut tima rokok.

"Dari keterangan mereka berdua bahwa sabu teraebut di belinya dari Wawan warga Padang Guci seberat 1 Gram dengan harga Rp 300.000 dengan cara pemetaan yang di bungkus dengan rokok clas mild diletakan di bawah pohon manggga dekat lapangan bola di desa pagar alam Kecamatan Padang Guci Ulu yang rencanya mau di jual seharga Rp 500.000," papar Ali Imron.

Sambung AKBP Ali Imron SE, maka dengan itu kedua pemuda tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara. (Ade)
 

Tags

Berita Terkait