Direktur PT Asaykhana Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Kementerian PU, Negara Rugi Lebih Rp16 Miliar

Selasa, 07/07/2026 - 21:15
JND Selaku Direktur PT Asaykhana Ditetapkan Sebagai Tersangka

JND Selaku Direktur PT Asaykhana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Klikwarta.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023–2024. Seorang direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

Pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan JND, selaku Direktur PT Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan lainnya, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain memimpin PT Asaykhana, JND juga diduga mengendalikan sejumlah badan usaha, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang guna kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga secara bersama-sama dengan tersangka lainnya merekayasa pelaksanaan proyek fiktif dalam belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023 hingga 2024.

Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Selain memeriksa saksi, tersangka, dan ahli keuangan negara, penyidik juga terus melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**) 

Berita Terkait