Ditresnarkoba Polda Sulsel Tangkap Dua pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bone

Jumat, 26/03/2021 - 17:40
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan

Klikwarta.com, Makassar - Team I Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu di JL.G.Bawakaraeng ( jl.sambaloge lama) Watampone Kab Bone, Kamis (25/03/2021) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan menerangkan, mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah RA ( 22) dan FA (20). Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket kecil sabu-sabu.

Pengungkapan bermula saat Tim Dit Resnarkoba Subdit 1 Polda Sulsel yang dipimpin Oleh AKP BOBY RACHMAN SH., SIK. melakukan penyelidikan di Jl. G.Bawakaraeng Bone tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut pada Rabu 24 Maret sekitar pukul 10.00 wita. Kemudian besok siangnya, tim melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22)di Jl. G. Bawakaraeng Bone ditemukan juga RA (22) dan FA (20) sedang menimbang barang bukti shabu di dalam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur miliknya.

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kabid Humas Polda Sulsel , Jumat (26/03/2021).

Kombes Pol. E. Zulpan menjelaskan adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu berat -+ 7,34 gram, 1(satu) pcs plastik bening kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1(satu) buah tas kecil berwarna hitam putih.

Related News