DPRD Karanganyar Sahkan Empat Raperda, Fokus Pembangunan Daerah hingga Pariwisata

Selasa, 19/08/2025 - 20:39
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo (tengah), memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, pada Selasa (19/18/2025).

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo (tengah), memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, pada Selasa (19/18/2025).

Klikwarta.com, Karanganyar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, pada Selasa (19/18/2025).

Pengesahan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan dan penataan berbagai sektor di Karanganyar.
Keempat raperda yang disahkan mencakup beberapa bidang krusial. 

Pertama, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2026–2045: Raperda ini menjadi landasan strategis untuk mengembangkan sektor pariwisata di Karanganyar selama dua dekade mendatang.

Kedua, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola aset milik pemerintah daerah agar lebih efektif dan akuntabel.

Ketiga, penyelenggaraan penanaman modal. Raperda ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para investor, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keempat, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan agar lebih efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pengesahan raperda ini telah melewati proses pembahasan mendalam melalui panitia khusus dan mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," ungkap Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo.

Sementara itu, Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. Keempat raperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karanganyar.

"Setelah disahkan, raperda ini akan segera ditetapkan dan disosialisasikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rober.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait