DPRD Rejang Lebong Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2018

Jumat, 11/05/2018 - 03:15
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Reses Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, Klikwarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dari masing-masing Dapil menggelar Reses masa sidang II tahun 2018.

Sebelumnya sebanyak 7 anggota DPRD Dapil III menggelar Reses pada Rabu (9/5/2018) kemarin yang dipusatkan di Desa Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dalam Reses itu sejumlah aspirasi disampaikan oleh masyarakat.

"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dari Dapil III masih pada masalah klasik, seperti masalah infrastruktur jalan, kemudian pelayanan kesehatan dan lainnya," kata Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Yurizal.

Sementara itu, 9 anggota DPRD dari Dapil I pada Jumat (11/5/2018) menggelar Reses di Kantor Camat Curup Tengah, di Dapil ini masyarakat juga menyampaikan aspirasinya terkait Infrastruktur, layanan kesehatan serta honor perangkat perangkat BMA dan Agama.

Adapun 9 anggota Dewan Dapil I yang menggelar Reses tersebut yakni M.Ali, Surya, Rudi Hermanto Nasution, Rudi Irianto, Hj. Misriati, Wahono, Sapta Firdaus, Edi Iskandar, serta Zulkarnain Taib.

Pada hari yang sama diwaktu yang berbeda, Reses Anggota DPRD dari Dapil II dipusatkan di Kantor Camat Curup, sebanyak 6 anggota Dewan dari Dapil II semuanya hadir, yakni Dedi Irawan, Ari Wibowo, Suhardin, Guntur Utama Jaya, Kodir Harahap, dan Erliana.

Ketua DPRD Rejang Lebong M. Ali mengatakan melalui reses tersebut masing-masing anggota DPRD dapat bertemu dengan mawyarakat secara langsung serta dapat menampung seluruh aspirasi yang disampaikan.

"Kegiatan reses ini sebagai media untuk menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kebutuhan pembangunan daerah, aspirasi dan masukan-masukan yang sudah diperoleh nanti menjadi kewajiban bagi setiap Anggota DPRD untuk diperjuangkan dan ditindaklanjuti," tegas Ali.

Dia menambahkan, hasil Reses itu pula nantinya akan menjadi bagian dari penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). (Adv)

Related News