Wartawan MNC TV saat melaporkan akun FB 'RM'
Batu Bara, Klikwarta.com - Dugaan fitnah yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) "RM" terhadap salah satu Wartawan MNC TV, berujung dipolisi.
"Oknum pemilik Akun fb "RM" diduga kuat telah menyebar fitnah dan melakukan ancaman terhadap kemerdekaan wartawan membuat dan menyajikan berita fakta dilapangan", papar Sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Asahan Tanjung Balai Batu Bara (ASTARA) Taufik, Jumat (19/06/2020) petang di Lima Puluh, Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan Taufik, Fadly Pelka Wartawan MNC TV group sekaligus wartawan Inews TV merupakan anggota Ikatan Jurnalist televisi (IJTI) dalam laporan lisannya menyebutkan dirinya diduga telah difitnah dan diancam oleh oknum ketua salah satu Organisasi KNPI di Kabupaten Batu Bara.
Fadly Pelka mengatakan tidak terima dengan bahasa oknum "RM" yang mengatakan bahwa dirinya dipesan dan dibayar untuk membuat berita tayangan televisi terkait Bantuan Pangan Non Tunai tidak layak konsumsi di MNC TV.
Menurutnya Fadly, bahwa "RM" menyebutkan dirinya menyajikan berita yang tidak jelas seolah-olah tidak sesuai fakta, sementara berita tersebut berdasar rekaman Visual dan Wawancara di lapangan.
Di akun Fadly, Nimbrung "RM" dengan kalimat :
“Lo ini apa ya? Kok makin lama makin gak jls MNC ini. Dibayar brp, Kasihan Masyarakat mengkonsumsi berita pesanan," kata RM dengan gambar emoticon tertawa, sembari mengaitkan screnshoot berita e-warung dari salah satu media online.
Demikian pula melalui pesan WhatsApp, Oknum "RM" menuliskan : "kalau kita sudah bersih dan benar benar bersih, jgn jatah rumah org miskin kau ambil, kalau gak mau kau pulangin HAK rakyat miskin itu, berarti kau skrg berhadapan sama Ketua DPD KNPI Batu Bara"
Terkait tudingan tersebut Fadli didampingi Sekretaris IJTI ASTARA dan wartawan Batu Bara telah membuat laporan pengaduan di Polres terkait tuduhan atau fitnah serta ancaman.
"Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku", ujar Fadly.
Taufik selaku Sekretaris IJTI ASTARA menyampaikan kecaman atas postingan di kolom komentar saudara Fadly Pelka pada media sosial Facebook oleh "RM".
"IJTI ASTARA akan segera melakukan kordinasi ke IJTI Sumatera Utara dan memberikan kuasa hukum untuk saudara Fadly sebagai kontributor MNC.TV yang dalam hal ini nama baiknya telah dicemarkan dalam komentar tersebut. Kita akan fasilitasi kuasa hukum untuk kasus ini dan kita berharap pihak kepolisian dapat segera menindak lanjuti terkait laporan saudara Fadly", sebut Taufik.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








