Fraksi PKB Berharap Eksitensi Koperasi dan UMKM Terlindungi Lewat Perda 

Rabu, 15/11/2023 - 18:24
Fraksi PKB Berharap Eksitensi Koperasi dan UMKM Terlindungi Lewat Perda 

Fraksi PKB Berharap Eksitensi Koperasi dan UMKM Terlindungi Lewat Perda 

Klikwarta.com, Jawa Timur - Fraksi PKB DPRD Jawa Timur berharap Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dapat menjadi instrumen bagi Pemprov Jatim untuk melindungi eksistensi koperasi dan UMKM. Terutama untuk memproteksi koperasi dan UMKM dari gempuran produk-produk impor dengan harga murah yang diperjualbelikan secara bebas di berbagai platform e-commerce.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Ahmad Athoillah menjelaskan, di tengah berbagai krisis dan bencana yang pernah menimpa Indonesia, sektor UMKM relatif bisa bertahan dan punya tingkat resiliensi relatif tinggi. Athoillah membeberkan bahwa jumlah koperasi di Jawa Timur yang terdaftar per bulan Juli 2023 sebanyak 22.388 unit koperasi, dengan 13.316 unit diantaranya telah memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi. 

Jumlah tersebut sangat potensial untuk menopang gerakan ekonomi kerakyatan. Sedangkan jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2023 sebanyak 1.153.576 unit. Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah terhadap kinerja ekonomi di wilayah Jawa Timur Tahun 2023 mencapai 58,36 persen, naik signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021.

”Persoalannya meskipun koperasi memiliki potensi sebagai lokomotif penggerak ekonomi kerakyatan, ternyata kuantitasnya tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Karena koperasi mengalami beberapa bentuk penyelewengan. Sama halnya dengan UMKM,“ ujarnya Athoillah saat menyampaikan jawaban fraksi terkait Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Rabu 15 November 2023.

Athoillah menyebut potensi besar UMKM di Jatim belum diikuti dengan pelembagaan dan akses permodalan yang baik, sehingga banyak UMKM tidak berkembang. Provinsi Jawa Timur telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang kemudian direvisi menjadi Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan UMKM. Namun kedua Perda tersebut tidak lagi memiliki standing position di depan hukum seiring dengan pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

”Selain itu,  Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,“ tuturnya.

Athoillah menegaskan, melalui raperda ini Fraksi PKB berharap agar linkage program antara pelaku koperasi dan UMKM dengan dunia perbankan dapat berjalan lebih optimal. Terutama bank dan lembaga pembiayaan yang berstatus BUMD Jawa Timur. Tak hanya itu saja, raperda ini harus menjadi instrumen imperatif untuk memaksa BUMD-BUMD tersebut menjalankan fungsi intermediasi secara maksimal. Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM. (Adv)

Berita Terkait