Gencar Lakukan Operasi Yustisi, Petugas Jaring Ratusan Pelanggar Prokes

Sabtu, 19/12/2020 - 12:39
Petugas Jaring Ratusan Pelanggar Prokes

Petugas Jaring Ratusan Pelanggar Prokes

Klikwarta.com, Aceh Singkil - Dalam upaya menekan penyebaran virus corona, Tim gabungan Satpol PP dan WH bersama personil TNI/Polri Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil, kembali gencar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi ini.

Sejak digelar operasi yustisi dan diberlakukannya Perbub Aceh Singkil Nomor 32 tahun 2020 awal bulan Oktober lalu, tercatat sebanyak 584 terjaring petugas melanggar protokol kesehatan. "Dengan 482 orang mendapat sanksi sosial, dan 102 orang sanksi administrasi", ucap Kabid WH Kantor Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil, Rully Suhaidi.

"Selanjutnya, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan, Kamis (17/12/2020) pukul 09.30 - 11.30 wib, petugas berhasil menjaring 42 pelanggar protokol kesehatan, dengan 32 orang dikenakan sanksi sosial, dan 10 orang denda administrasi", ungkap Rully.

Dikatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan terus dilakukan ditengah masa pandemi covid-19 ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar ditengah masa pandemi ini memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Karena menurutnya, kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas nya sehari-hari diluar rumah dinilai masih sangat rendah.

Oleh karena itu diharapkan, seluruh lapisan masyarakat agar dapat benar-benar menyadari akan pentingnya mentaati protokol kesehatan ditengah masa pandemi COVID-19 ini. Mulai dari cuci tangan,  wajib memakai masker dan menjaga jarak.

"Sehingga, penyeberan corona virus (covid-19) dapat segera hilang dan berlalu", harapnya.

(Pewarta : Erlangga)

Berita Terkait