122 Hektare Lahan Ganja Dimusnahkan
Klikwarta.com, Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui operasi terpadu di sejumlah wilayah. Upaya tersebut diwujudkan melalui sinergi BNN Pusat bersama BNN Provinsi Aceh dengan jajaran Polda Aceh, yang berhasil mengungkap dan memusnahkan lahan ganja dengan total luas mencapai ±122,86 hektare.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengidentifikasi sekitar 186.450 batang tanaman ganja dengan perkiraan berat basah (bruto) mencapai 93,225 ton. Pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pasok narkotika sejak dari sumber produksinya sekaligus mencegah hasil panen ganja masuk ke peredaran gelap.
Operasi pemusnahan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah. Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas ±18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, serta mengamankan empat orang tersangka. Selanjutnya, pada 2 November 2026, dilakukan pemusnahan lanjutan di lokasi lain dengan luas sekitar ±25 hektare dan estimasi 37.500 batang tanaman ganja.
Pada 31 Oktober 2026, pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Blang Meurande dan wilayah Beutong Ateuh–Benggala, Kecamatan Beutong Ateuh. Petugas memusnahkan ladang ganja dengan total luas sekitar ±77 hektare melalui pembakaran, dengan estimasi 115.500 batang tanaman ganja.
Sementara itu, pada 1 November 2026, penindakan dilakukan di beberapa wilayah lainnya. Di Bener Meriah, petugas mencabut sekitar 600 batang ganja dari lahan seluas ±0,04 hektare. Di wilayah hukum Polres Aceh Besar, pemusnahan dilakukan terhadap sekitar 1.050 batang ganja di lahan seluas ±0,7 hektare. Petugas juga memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja di lahan seluas ±2 hektare di Desa Blang Pandak, Kecamatan Tangse. Adapun di wilayah hukum Polres Aceh Timur, petugas mengamankan barang bukti dari lahan seluas ±0,12 hektare yang diperkirakan ditanami 1.800 batang ganja.
Rangkaian operasi ini menegaskan komitmen BNN dan Polri dalam memberantas narkotika dengan menyasar sumber produksi, tidak hanya peredaran di tingkat hilir. Sinergi antara aparat pusat dan daerah juga menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
BNN bersama Polri mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penanaman, produksi, maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Call Center BNN 184 yang siap melayani selama 24 jam setiap hari. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (**)








