Klikwarta.com, Bengkulu - Tidak memberikan tanggapan atas surat panggilan yang dilayangkan Penyidik Sat Reskrim, Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu mengamankan pelaku penganiayaan inisial Bu (22), Kamis (2/6/2022).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, BU merupakan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada bulan April lalu.
“Terduga pelaku saat itu melakukan penganiayaan terhadap Saudari MA (20) yang merupakan mantan pacar dengan menggunakan senjata tajam, kemudian melukai diri sendiri sehingga penyidik kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga untuk menjalani pengobatan”, ungkap Sugiharto.
"Penyidik mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah sembuh, sehingga kemudian diberikan panggilan untuk menjalani pemeriksaan namun tidak memberikan tanggapan, sehingga kita terpaksa mengamankan ke Polres Bengkulu", pungkasnya.








