BPJSTk Blitar Angkat Bicara Soal Pekerja Terdampak PHK PT. Sritex

Kamis, 06/03/2025 - 19:04
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar. (Foto : Klikwarta.com)

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar. (Foto : Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTk) Cabang Blitar ikut memberikan respon terkait pekerja-pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. Sritex.

Kepala BPJSTk Blitar Eris Aprianto menyampaikan turut prihatin atas terjadinya PHK yang terjadi di pabrik PT Sritex. Menurutnya, begitu pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, karesa risiko kerja bisa terjadi pada siapa saja.

"BPJS Ketenagakerjaan juga terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam hal klaim JHT maupun JKP untuk memastikan hak pekerja untuk membantu pekerja di tengah situasi sulit seperti ini," ungkap Eris, Kamis (6/3/2025).

Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo juga meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT. Sritex tersebut. Dia menyampaikan layanan yang diberikan merupakan wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.

"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” ucapnya.

Berdasarkan data yang diterima, lebih dari 10 ribu pekerja PT. Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan manajemen PT. Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 pagi hingga pukul 1 siang. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.

Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAP kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul fitri 1446 H," tambahnya. (ki)

Berita Terkait