Klikwarta.com, Kota Blitar - Komisi 2 DPRD Kota Blitar menyebutkan nilai total yang harus segera dibayarkan kepada ratusan buruh pabrik rokok dari PT. Bokormas dan PT. Pura Perkasa Jaya adalah Rp 26 milyar.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Blitar Ridho Handoko menjelaskan, nilai Rp 26 Milyar yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja Kota Blitar, ini sebagai tanggungan perusahaan.
"Itu keseluruhan hutang ke pekerja sekitar 26 milyar. Pekerjanya totalnya 392 orang untuk Bokormas dan 141 orang untuk Pura Perkasa Jaya. Dengan perhitungan kita tanggungan untuk pekerja sekitar 26 milyar rupiah. Itu akumulasi tanggungan yang di Kota Blitar saja," ungkap Ridho kepada Klikwarta.com seusai menerima hearing dengan DPC SPSI Kota Blitar, Jumat (17/11/2023).
Penuturannya, informasi terbaru bahwa Bea Cukai ternyata juga menagih perusahaan sejumlah 25 Milyar rupiah. Selain menagih, Bea Cukai turut menyita sejumlah barang.
"Seharusnya kalau cukai kan gak bisa nyita gitu lho. Tadi juga memberi tagihan hutang cukai yang belum terbayar itu sekitar segitu. Padahal tanggungan ke pekerja itu belum selesai sampai saat ini," tukasnya.
Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Blitar ini menyampaikan, pihak perusahaan sebenarnya juga sudah pernah hearing bersama pihaknya di bulan Juli. Perusahaan, kata Ridho, berjanji akan membayar hutang ke pekerja namun bulan Agustus tanggal 28 perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
"Kalau sudah dinyatakan pailit kan kita tidak bisa nagih lagi janjinya. Kita juga sudah 2 kali melakukan sidang di Pengadilan Niaga. Paling tidak, kita bisa menekan dari pihak bank. Itu para pekerja dibagehi (dikasih bagian) dari uang hasil penjualan aset," katanya.
Diberitakan sebelumnya, buruh pabrik rokok dari PT. Bokormas dan PT. Pura Perkasa Jaya di Kota Blitar yang dinaungi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar meminta Komisi 2 DPRD Kota Blitar mengawal proses pembayaran hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayar oleh perusahaan.
Jumlah buruh pabrik rokok yang menjadi anggota DPC SPSI total ada 533 pekerja. Diantaranya, 392 pekerja dari PT. Bokormas dan 141 pekerja dari PT. Pura Perkasa Jaya.
Kuasa Hukum para pekerja, Andhika Hendarwanto, S.H., M.H. menuturkan, inti harapan pekerja saat ini adalah bagaimana hak-hak pekerja yang belum terbayarkan bisa terbayar. Hak-hak pekerja PT. Bokormas maupun PT. Pura Perkasa Jaya ditegaskan Andhika harus dipenuhi.
"Itu harapan kami. Entah itu yang menjual perbankan atau kurator tim kami tidak perduli. Bagaimana hak-hak pekerja ini dipenuhi. Kami berharap agar dewan (Komisi 2) mengawal perkara ini, karena konteksnya ada sistem pemberian hutang yang tidak sesuai prosedur. Karena nilai aset dengan nilai hutangnya sangat tinggi sekali," kata Andhika kepada Klikwarta.com seusai hearing bersama Komisi 2 DPRD Kota Blitar, Jumat (17/11/2023).
(Pewarta : Faisal NR)