Rapat koordinasi KPU Karanganyar terkait persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024, dan sosialisasi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (31/7/2024), di Aula kantor KPU setempat
Klikwarta.com, Karanganyar - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, Rabu (31/07/2024), di Aula kantor KPU setempat.
Dalam rakor tersebut, disampaikan beberapa materi terkait peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain dinas instansi, rakor tersebut juga mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai calon pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.
Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa, memaparkan beberapa tahapan mengenai persiapan pelaksanaan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.
"Tahapan dimulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 hingga 26 Agustus. Pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus. Pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September. Penelitian persyaratan administrasi calon akan dilaksanakan 29 Agustus hingga 4 September," ungkap Santosa.
Selanjutnya, tahapan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan dilaksanakan 5 hingga 6 September. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada 6 hingga 8 September. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6 hingga 14 September. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13 dan 14 September.
"Kemudian tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon akan dilaksanakan pada 15 hingga 18 September. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15 hingga 21 September. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.
Dan, tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September," jabarnya.
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, kata Santosa, persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Untuk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 minimal partai politik atau gabungan partai politik mempunyai 9 kursi, atau sebanyak 150.498 suara sah bagi partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Karanganyar,” jelas Santosa.
Santosa berharap dengan adanya rapat koordinasi ini akan memudahkan dan memperlancar proses pencalonan sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganydapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nanti perlu melibatkan dinas instansi di Kabupaten Karanganyar. Diantaranya dari Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, DPRD, Dispermasdes, BKPSDM, DKK, Baperlitbang, Bakesbangpol, Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Wilayah VI, Kemenag, dan Bawaslu Karanganyar,” tandas Santosa.
Pewarta : Kacuk Legowo