Kasatreskrim Polres Blora AKP Supriyono saat konferensi pers pengungkapan kasus penganiyaan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Blora, Klikwarta.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus pembunuhan ini sempat ditutupi pelaku HI hingga satu bulan.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan HI terhadap anak tirinya itu terjadi pada awal September 2022.
"Aksi pelaku dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang Rp10.000 yang diberi pamannya,” ujar AKP Supriyono Kasat Reskrim Polres Blora dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Meski berupaya menutup-nutupi aksi kejahatannya, namun aparat kepolisian berhasil mengungkapnya. Setelah sempat beberapa kali mengelak, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD di Blora.
“Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya dan cedera berat di kepala bagian belakang. Jenazah korban sendiri saat ini telah dimakamkan di pemakaman umum Polaman.
Sementara pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis undang-undang Perlindungan Anak, Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
" Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, pelaku HI dihadapan wartawan dirinya mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.
"Saya khilaf. Saya khilaf," ujar HI dengan muka menunduk.
(Pewarta: Fajar)








