IFR (22), tersangka kasus pembobol brankas gudang PT Marga Nusantara Jaya, saat dibawa aparat kepolisian Polres Karanganyar, Selasa (7/10/2025).
Klikwarta.com, Karanganyar - IFR (22) warga Purworejo, Gemolong, Kabupaten Sragen, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan brankas berisi uang tunai lebih dari Rp57 juta di gudang perusahaan distributor makanan ringan, PT Marga Nusantara Jaya, yang berlokasi di Ngringo, Jaten, Karanganyar.
IFR, yang merupakan karyawan gudang di perusahaan itu juga, melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatannya itu. Sebagian besar uang hasil kejahatan itu telah ia digunakannya untuk membayar hutang, menebus sepeda motor yang ia gadaikan, membeli emas, dan main judi slot.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Karanganyar pada Selasa (7/10/2025), Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mengatakan bahwa IFR juga menggunakan uang curian tersebut untuk pergi jalan-jalan liburan plesir ke Bali.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut baru diketahui pada Senin (29/9/2025) pagi, sekira pukul 07.30 WIB, ketika admin kasir mendapati brankas sudah rusak dan berada di luar tempat penyimpanannya, lalu memberitahukan hal itu kepada kepala center poin perusahaan.
"Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp57.636.205 yang tersimpan di dalam brankas telah raib. Kemudian, kepala center poin perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten," ungkap Kompol Miftakhul Huda.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan secara intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi IFR sebagai pelakunya.
Tim gabungan Polres Karanganyar berhasil meringkus pelaku pada Kamis (2/10/2025) malam, sekira pukul 20.15 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. IFR berhasil dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jaten dan Tim Resmob Polres Karanganyar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit brankas dalam kondisi rusak, sisa uang hasil curian sebesar Rp14.933.000, handphone, logam mulia 1 gram beserta kuitansi, tas dan koper berisi pakaian dan barang-barang pribadi lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono, menambahkan, IFR baru bekerja sekira tiga bulan sebagai karyawan gudang di perusahaan tersebut.
IFR dua kali berusaha membongkar brankas, saat perusahaan sedang libur. Aksi pertamanya dilakukan Sabtu (27/9/2025), namun tak berhasil, lalu pulang. Setelah menyewa jasa tukang kunci duplikat lewat online, yang ia bayar Rp1,5 juta, pelaku kembali melakukan aksinya pada Minggu keesokan harinya, dan brankas baru berhasil dibuka.
"Tukang kunci dapat diyakinkan oleh tersangka untuk ikut ke kantor untuk membongkar brankas, dan berhasil. Setelah itu, pelaku mengambil uang sebesar Rp57.636.205, dan pergi ke Bali seorang diri. Motif utama pelaku alasan ekonomi, untuk membayar utang, menebus motor yang ia gadaikan, dan main judi slot," jelasnya.
Saat ini, imbuh AKP Wikan, polisi masih mencari keberadaan tukang kunci yang membantu pelaku membongkar brankas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," tegasnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








