Foto istimewa
Klikwarta.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI resmi menggandeng Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam sebuah kerja sama strategis yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Koesoemah Atmadja, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Sinergi ini bertujuan untuk memantapkan kualitas sumber daya manusia dan memperkokoh integritas di dalam sistem peradilan Indonesia.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap konsisten mengabdikan visi organisasinya untuk kemajuan negara. Dengan dukungan infrastruktur pendidikan yang masif, termasuk 43 fakultas hukum, Muhammadiyah siap memperluas peran pengabdiannya melalui berbagai lembaga otonom.
“Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya itu cukup untuk itu dan oleh karena itulah maka kami juga berpikiran bagaimana Muhammadiyah itu lewat majelis hukum hak asasi manusia, lewat LHKP lembaga hikmah kebijakan publik, lewat LBH Muhammadiyah bisa diberi kesempatan untuk mengembangkan amaliyah kami,” ucap Busyro.
Selain itu, ia menekankan pentingnya riset mendalam dalam mengawal isu-isu hukum.
“Kami punya agenda untuk melakukan satu gerakan ilmu yang bagaimana nanti pendekatan dari sudut hukum melalui riset-riset, kajian-kajian termasuk melakukan riset-riset terhadap problem-problem non-hukum yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses-proses penegakan hukum,” tutur Busyro.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai perpaduan antara aspek legal dan nilai moralitas. Beliau mengakui kontribusi besar lembaga pendidikan Muhammadiyah dalam mencetak aparatur peradilan yang berintegritas.
“Ketika dua institusi ini bertemu dan menjalin kerjasama, maka yang sesungguhnya sedang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial.”
Beliau juga menambahkan apresiasinya terhadap kader-kader Muhammadiyah.
“Tidak sedikit hakim, pejabat, dan aparatur peradilan terlahir dari rahim institusi pendidikan Muhammadiyah. Mereka hadir dan mengabdi di seluruh penjuru tanah air, membawa bekal keilmuan, etos kerja, serta nilai-nilai integritas yang ditanamkan oleh lembaga pendidikannya.”
Kerja sama ini mencakup ranah pendidikan, pelatihan, hingga kajian kebijakan strategis dan penguatan etika profesi. Meski demikian, Sunarto memberikan jaminan bahwa kemitraan ini tidak akan mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara.
“Kerjasama ini tentunya bukan dimaksudkan untuk membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan atau bukan campur tangan terhadap putusan hakim dan bukan pula kompromi terhadap independensi lembaga yudikatif, sebab independensi peradilan adalah prinsip yang mendasar dan tidak dapat ditawar,” tegas Sunarto.
(Kontributor : Arif)








