Ngampon-Bendo, Truk Melebihi Tonase Harus Ditindak

Rabu, 15/03/2023 - 14:01
Pemasangan rambu kelas jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com)

Pemasangan rambu kelas jalan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com)

Klikwarta.com, Trenggalek - Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, sekaligus masyarakat yang berada di jalur Ngampon - Bendo, meminta penegak hukum bisa menindak tegas truk pengangkut hasil tambang yang melintas di jalan Ngampon - Bendo karena mulai hari ini sudah dipasang rambu - rambu.

Menurut, Moh. Husni Tahir Hamid, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, ruas jalan Ngampon - Bendo masuk kelas jalan III, " kalau dilewati truk pengangkut hasil tambang, dengan muatan melebihi 8 ton, maka jalan akan tetap cepat rusak serta tidak akan ada baiknya," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).

Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. 

Dalam hal ini, sudah menjadi kewenangan pada penegakan hukum,  untuk tonase jalan kewenangannya ada pada Satlantas Polres Trenggalek, " kita lihat saja apakah penegakan nantinya bisa di tegakkan atau tidak, saya sebagai masyarakat berharap Satlantas Polres Trenggalek, bisa menindak setiap pelanggar yang lewat di ruas jalan Ngampon - Bendo," tegasnya.

"Kecuali ada dispensasi dari Satlantas Polres Trenggalek, dan dispensasi itu harus berani menanggung resiko dalam kerusakan jalan tersebut, " imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk truk pengangkut hasil tambang yang melintas di ruas jalan Ngampon - Bendo, hampir semuanya Ilegal, pasalnya tidak mempunyai KIR atau KIR nya sudah mati," kita punya data dan informasi ini kita dapat dari salah satu OPD, tinggal bagaimana Kepolisian untuk menyikapinya," cetusnya.

Selanjutnya, Satlantas Polres Trenggalek, seharusnya bisa melakukan penindakan setiap pelanggar jalan," diberhentikan ditanya surat - suratnya dan apabila surat tidak ada lebih, baik ditahan saja. Kalau nantinya tidak ada tindakan kita akan koordinasi dengan Kapolres Trenggalek, untuk menanyakan kinerjanya, dan kami harap kerjasamanya agar tidak selalu pembenahan pada ruas jalan Ngampon - Bendo, kasihan daerah lain yang belum dapat bagian pembenahan jalan," pungkasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Yudiyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, akan segera memakukan rapat," nanti akan kita rapatkan melalui forum lalu lintas, kita cek dan untuk yang menentukan kelas jalan itu adalah Dishub, itupun harus melalui forum lalu lintas," tuturnya.

Masih menurutnya," nanti kita kaji terlebih dahulu apakah benar - benar tidak sesuai dengan kelas jalan, maka khususnya truk gandeng yang biasa lewat di ruas jalan Ngampon - Bendo kita Carikan alternatif lewat mana, kalau untuk penilangan itu adalah langkah terakhir," pungkasnya.

(Pewarta : Hardi Rangga)

Berita Terkait