Sosialisasikan UU Ekonomi Kreatif
Klikwarta.com, Tegal - Sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif, yang diberikan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada para pelaku ekonomi kreatif wilayah Kabupaten dan Kota Tegal, di Sebayu Ballroom, Hotel Bahari Inn, Kota Tegal, mendapat apresiasi dari Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Jumat (1/11).
Bahkan M Jumadi Wakil Walikota Tegal menyampaikan Pemerintah Kota Tegal siap, untuk bersinergi dengan Pemerintah Pusat , sesuai dengan arahan Presiden yang berfokus pada industri kreatif, ekonomi kreatif dan inovasi.
Sejatinya Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia. berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan atau atau teknologi, dan hal tersebut perlu di lindungi oleh negara.
Selama ini para pelaku ekonomi kreatif kurang melindungi produk-produknya, dan UU ini bukan untuk membatasi kreatifitas namun melindungi produk kreatifitas pelaku-pelaku ekonomi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri, terkait hal tersebut menyampaikan hal yang sama, bahwa UU ini sebetulnya menyatukan peraturan perundangan yang masih berserakan baik berupa Perpres atau UU dibidang perdagangan, perindustrian dan pariwisata yang berkaitan dengan Ekonomi Kreatif.
Ini merupakan UU induk dari 16 sub sektor Ekonomi kreatif, yang terdiri dari 34 pasal, dan langkah selanjutnya adalah mensinergikan UU induk ini dengan peraturan yang sudah ada terkait Ekonomi Kreatif.
Hadir dalam.kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi dan Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ari Juliano Gema, dan beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. (tim/Hms/CN)








