Satlantas Polres Karanganyar Tindak 31 Pelanggar Lalu Lintas di Simpang Tiga Exit Tol Kebakkramat

Rabu, 13/09/2023 - 23:30
Personel Satlantas Polres Karanganyar menindak kendaraan angkutan barang bermuatan melebihi kapasitas, saat melintas di kawasan simpang tiga Exit Tol Kebakkramat, Rabu (13/9/2023).

Personel Satlantas Polres Karanganyar menindak kendaraan angkutan barang bermuatan melebihi kapasitas, saat melintas di kawasan simpang tiga Exit Tol Kebakkramat, Rabu (13/9/2023).

Klikwarta.com, Karanganyar - Belasan personel Satlantas Polres Karanganyar diterjunkan untuk menindak pelanggar lalu lintas di kawasan simpang tiga Exit Tol Kebakkramat, Rabu (13/9/2023).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Marindra Prasetya, mengatakan sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas kali ini, secara selektif diprioritaskan terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar kelengkapan, seperti penggunaan knalpot brong, tanpa spion, dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.

"Selain itu, kami juga menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar batas kapasitas muatan baik secara ukuran maupun berat muatan. Hal itu, dikarenakan dapat membahayakan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan," jelasnya.

Dari sebanyak 31 pelanggar yang berhasil ditindak, terang Iptu Marindra, petugas menyita 27 STNK, 3 SIM, dan 1 unit kendaraan bermotor.

"Selanjutnya, para pelanggar kami wajibkan untuk memasang kembali kelengkapan kendaraan mereka agar sesuai standar dan spesifikasi, baik itu knalpot maupun pemasangan TNKB. Petugas juga memberikan BRIVA kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran denda ke Bank BRI terdekat," tandasnya.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait