Ini Kata Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Terkait Debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota di Medan

Senin, 28/10/2024 - 09:04
Debat publik pertama yang digelar KPU Kota Padangsidimpuan di Hall Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (24/10/2024)

Debat publik pertama yang digelar KPU Kota Padangsidimpuan di Hall Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (24/10/2024)

Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Terkait Statemen Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari PDI - Perjuangan M. Fajar Dalimunthe,  kepada KPU  Padangsidimpuan yang menyelenggarakan Debat Publik Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di Medan, KPU Kota Padangsidimpuan menyampaikan sejumlah hal sebagai alasan mereka melaksanakan debat tersebut di Medan.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024), memberikan Jawaban, terkait hal tsb barangkali yang bisa kami sampaikan adalah sbb :

1. PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa "Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon disiarkan secara langsung maupun tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik" baik Lembaga Penyiaran Nasional atau Swasta yg telah mempunyai izin penyiaran. Hal tsb menjadi salah satu pertimbangan bagi KPU Kota Padangsidimpuan dalam menetapkan pelaksanaan Debat Publik ini. Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 adalah Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan pada tanggal 22 September 2024 yang lalu. Setelah dilaksanakan beberapa kali Rapat Koordinasi dgn LO Pasangan Calon kemudian secara bersama-sama telah disepakati pelaksanaannya di Medan. Selanjutnya kepada Pasangan Calon juga diberikan kesempatan untuk menghadirkan  pendukungnya masing2 dgn jumlah 60 orang dan bagi masyarakat Kota Padangsidimpuan dapat mengikuti acara debat ini melalui live iNews TV, Live Streaming di Youtube iNews TV , Youtube KPU Padangsidimpuan dan FB KPU Padangsidimpuan. Sebagai perbandingan pada saat Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 di Gedung H. Adam Malik Padangsidimpuan, Jumlah keseluruhan pendukung baik dari Parpol Pengusul, Tim Pemenangan dan Simpatisan yg dibolehkan masuk hanya 50 orang saja.

2. KPU sebagai Lembaga yang melayani Peserta Pemilihan tentu berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik dalam setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam hal ini semua Peserta baik Paslon Nomor urut 1, 2 dan 3 semuanya menyatakan rasa puas atas fasilitasi dalam pelaksanaan debat publik pertama ini.

3. Silahkan nanti di check Kabupaten/Kota yg telah dan akan melaksanakan debat publik di Medan. Tujuannya semata2 dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal baik dari fasilitas tempat maupun kualitas siaran langsungnya 

4. Saran maupun kritik yang ditujukan kepada KPU Kota Padangsidimpuan tentu kami anggap sebagai hal yg positif dalam pelaksanaan rangkaian Tahapan Pilkada Padangsidimpuan Tahun 2024.

Kontributor : Bambang Ginting

Berita Terkait