25 Tersangka Narkoba Diringkus, Satu Tersangka Oknum Kades

Jumat, 06/03/2020 - 14:36
Polres OKU Timur saat gelar konferensi pers Kamis kemarin

Polres OKU Timur saat gelar konferensi pers Kamis kemarin

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Hanya dalam kurun tiga bulan, tepatnya bulan Januari-Maret 2020, jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan narkoba. Sedikitnya sebanyak 25 tersangka diringkus.

Mirisnya satu tersangka diantaranya merupakan oknum kepala desa (kades) di Wilayah Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami akan libas habis dan tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan narkoba", tegas Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, saat gelar konferensi pers Kamis (05/03/2020) kemarin.

Kapolres mengungkapkan, dalam memberantas habis narkoba, dirinya tidak segan-segan menindak para pelaku serta tidak pandang bulu. Disamping itu, dalam kasus lain, seperti perampokan dan aksi kejahatan lainnya, dirinya juga komitmen dan konsisten untuk terus menegakan hukum. Hal ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 

"Kami akan kejar pelaku yang coba-coba berbuat kejahatan di Bumi Sebiduk Sehaluan. Seperti kasus perampokan sopir mobil travel yang baru terjadi beberapa waktu lalu. Kami butuh dua minggu untuk mengungkapnya, artinya kami komitmen terhadap penegakan hukum di kabupaten OKI Timur," jelas Kapolres.

Lanjutnya, dari 25 tersangka yang berhasil ditangkap, ada tersangka yang baru ditangkap pada pekan lalu yang merupakan pengedar narkoba, yakni Sandra Anggara alias Angga (25) warga Desa Kurungan Nyawa, kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Tersangka ditangkap dikediamannya pada Minggu (01/03/2020) sekira pukul 22.00 WIB beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak delapan kantong berwadahkan pelastik bening bruto seberat 7,14 gram dan barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna kuning keemasan dan enam butir amunisi (peluru) yang diperkirakan masih aktif serta satu unit timbangan digital.

"Tersangka Sandra Anggara menjadi pengedar, dia mendapat sabu dari bandar berinisial S yang menjual barang haram tersebut ke wilayah Lampung dan untuk kasus kepemilikan senjata api (senpi) diserahkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut", kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan terkait penangkapan salah satu oknum kades Inisial JO (43) di wilayah Kecamatan Mesuji Makmur kabupaten OKI.

"Oknum Kades ditangkap di Taman Singapur Desa Gumawang, kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur pada Kamis 13 Februari 2020 beserta barang bukti satu paket sabu seberat 2,96 gram.LP-A/22/11/2020/SUMSEL/OKUT.TGL 13 Februari 2020. Kita akan terus memberantas peredaran Narkoba ditempat kita dan tidak ada toleransi dengan siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba", pungkas Kapolres menandaskan. (Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait