Investor sekaligus subkontraktor pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Tak, ditetapkan sebagai tersangka
Klikwarta.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Tersangka berinisial TAC, yang berperan sebagai investor sekaligus subkontraktor proyek, langsung ditahan pada Selasa (27/5/2025) malam.
Penahanan TAC dilakukan menyusul pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, NA, direktur operasional proyek.
Proyek Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran APBD sekitar Rp100 miliar ini kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, penahanan TAC bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan. "Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, menghindari potensi penghilangan barang bukti, serta untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Bonard, mengutip Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila.
TAC dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar. Peran TAC dalam proyek ini disebut cukup signifikan. Ia tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga terlibat langsung dalam pengelolaan pekerjaan sebagai subkontraktor.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi keterlibatan yang kuat dalam proses yang diduga tidak sesuai ketentuan," tambah Bonard. TAC disebut turut mengatur pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana yang berpotensi merugikan negara.
Kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah ini menarik perhatian publik, terutama karena masih adanya tunggakan pembayaran terhadap sejumlah vendor yang mencapai Rp6,5 miliar. Kejari Karanganyar memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Pewarta : Kacuk Legowo








